GUY8BUY5GUWlTSA0TSz0TSdiTY==
  • sman3.sph@gmail.com
  • 000-000-123

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi data Satuan Pendidikan dan Peserta didik sebagai data pendukung SNPMB 2026

Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.3/4876/DIKBUD-C


Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.3/4876/DIKBUD-C ini berisi pemberitahuan mengenai Verifikasi dan Validasi Data Satuan Pendidikan serta Peserta Didik sebagai data pendukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin utama dari edaran tersebut:

1. Kewajiban Satuan Pendidikan (Sekolah)

Sekolah diminta untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
  • Sinkronisasi Dapodik: Batas waktu sinkronisasi paling lambat 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Validitas Identitas: Memastikan kesesuaian NIK dan identitas siswa dengan dokumen kependudukan resmi.
  • Validitas NISN: Verifikasi NISN yang tidak valid harus dilakukan melalui aplikasi VervalPD.
  • Kesesuaian Data Lainnya: Memastikan kebenaran data jurusan (melalui Dapodik), identitas sekolah (melalui VervalSP), dan data akreditasi (melalui BAN-PDM).
  • E-Rapor: Memastikan pengisian nilai rapor siswa melalui aplikasi e-Rapor SMA.

2. Panduan Bagi Peserta Didik

  • Perbaikan Mandiri: Siswa dapat memperbaiki data identitas secara mandiri melalui aplikasi Arsip NISN di tautan https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
  • Lulusan (Alumni): Bagi lulusan tahun sebelumnya yang akan mengikuti UTBK-SNBT, pemutakhiran data dilakukan mandiri melalui aplikasi Verval Lulusan paling lambat 6 April 2026 pukul 23.59 WIB.

3. Informasi Tambahan

Tautan Penting:

Surat ini dikeluarkan di Pontianak pada 29 Desember 2025 oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri.

0 Komentar

Kontak Mimin

Silahkan hubungi admin / mimin situs untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

School Form

Popup Image