Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.3/4876/DIKBUD-C ini berisi pemberitahuan mengenai Verifikasi dan Validasi Data Satuan Pendidikan serta Peserta Didik sebagai data pendukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin utama dari edaran tersebut:
1. Kewajiban Satuan Pendidikan (Sekolah)
Sekolah diminta untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Sinkronisasi Dapodik: Batas waktu sinkronisasi paling lambat 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
- Validitas Identitas: Memastikan kesesuaian NIK dan identitas siswa dengan dokumen kependudukan resmi.
- Validitas NISN: Verifikasi NISN yang tidak valid harus dilakukan melalui aplikasi VervalPD.
- Kesesuaian Data Lainnya: Memastikan kebenaran data jurusan (melalui Dapodik), identitas sekolah (melalui VervalSP), dan data akreditasi (melalui BAN-PDM).
- E-Rapor: Memastikan pengisian nilai rapor siswa melalui aplikasi e-Rapor SMA.
2. Panduan Bagi Peserta Didik
- Perbaikan Mandiri: Siswa dapat memperbaiki data identitas secara mandiri melalui aplikasi Arsip NISN di tautan https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
- Lulusan (Alumni): Bagi lulusan tahun sebelumnya yang akan mengikuti UTBK-SNBT, pemutakhiran data dilakukan mandiri melalui aplikasi Verval Lulusan paling lambat 6 April 2026 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi Tambahan
Tautan Penting:
- Akses data dukung SNPMB: https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/snpmb/.
- Jadwal pelaksanaan SNPMB: https://snpmb.id/jadwal-penting.
Surat ini dikeluarkan di Pontianak pada 29 Desember 2025 oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri.

0 Komentar