Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah resmi mengeluarkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/1/RO-ORG.B Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Ria Norsan pada tanggal 17 Februari 2026.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tugas pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Total jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Berikut adalah rincian pengaturan jam kerja yang perlu diketahui oleh seluruh warga sekolah dan staf:
- Bagi Unit Kerja dengan 5 (Lima) Hari Kerja
- Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).
- Bagi Unit Kerja dengan 6 (Enam) Hari Kerja
- Senin - Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).
Peniadaan Kegiatan Rutin
Selama bulan Ramadhan 1447 H, terdapat beberapa penyesuaian kegiatan rutin, yaitu:- Kegiatan Apel setiap hari Senin pagi ditiadakan.
- Kegiatan Olahraga setiap hari Jumat ditiadakan.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H.
>> Download Edaran <<

0 Komentar