Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 3 Simpang Hilir. | Wadah informasi seputar kegiatan dan agenda di lingkungan SMAN 3 Simpang Hilir, Publikasi, Tutorial, Berita Pendidikan.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025-2026

pamflet SPMB Tahun 2025/2026 SMA Negeri 3 Simpang Hilir
pamflet SPMB Tahun 2025/2026 SMA Negeri 3 Simpang Hilir

Perubahan dari PPDB ke SPMB

Mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih adil, transparan, dan inklusif, dengan memperhatikan kondisi sosial dan geografis.


Jalur Penerimaan dan Kuota

SPMB jenjang SMA menyediakan empat jalur penerimaan:

  • Jalur Domisili: Mengganti sistem zonasi sebelumnya, mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Kuota minimal 30% .
  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kuota minimal 30% .
  • Jalur Prestasi: Untuk siswa dengan prestasi akademik dan nonakademik, termasuk bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan. Kuota minimal 30% .
  • Jalur Mutasi: Bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu, termasuk anak guru. Kuota maksimal 5% .
Tahun ini SMA Negeri 3 Simpang Hilir membuka kuota sebanyak 180 peserta didik dengan daya tampung sebanyak 5 rombongan belajar (RomBel). Kuota ini kami buka untuk mengantisipasi kuncian data dapodik.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid baru

Dalam hal ini terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi calon murid baru ketika ingin mendaftar ke SMA Negeri 3 Simpang Hilir, yaitu syarat Umum dan Syarat Khusus.

Syarat Umum

  1. Maksimal 21 tahun pada 16 Juni 2025.
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
  3. Kartu Keluarga, rapor, surat keterangan lulus, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih.

Syarat Khusus

Persyaratan khusus ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No.480/DIKBUD/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Berikut rincian persyaratannya:

Jalur Domisili (Zonasi)

  1. Kartu Keluarga (KK): Diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  2. Domisili: Lokasi tempat tinggal dalam KK akan dihitung berdasarkan jarak terdekat ke sekolah tujuan.
  3. Validasi alamat: Alamat rumah dapat diverifikasi melalui peta digital atau kunjungan lapangan bila diperlukan.
  4. Nilai rata-rata rapor semester 1 s/d 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS.

Jalur Afirmasi

  1. Kartu Program Bantuan Sosial: Seperti KIP, PKH, KKS, atau bukti lainnya dari Dinas Sosial.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Bila tidak memiliki kartu bantuan sosial.
  3. Penyandang Disabilitas: (1)Melampirkan dokumen medis atau keterangan resmi dari instansi terkait; (2) Jalur ini tidak mengharuskan calon siswa bersaing secara akademik.
  4. Kartu Keluarga: Tidak disyaratkan waktu minimal penerbitan, berbeda dengan jalur domisili.

Jalur Mutasi Tugas Orangtua dan Anak Guru

  1. Surat Keputusan (SK) Mutasi Orang Tua: Diterbitkan oleh instansi tempat orang tua bekerja; Menunjukkan bahwa mutasi terjadi paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
  2. Anak Guru/Pegawai Sekolah:Surat keterangan dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas.
  3. Kartu Keluarga baru: Menyesuaikan alamat domisili mutasi atau penugasan.
  4. Jalur ini bersifat maksimal 5% dari total daya tampung.

Jalur Prestasi

  1. Nilai rapor: Konsisten baik dari semester 1 s/d 5.
  2. Sertifikat Prestasi: Tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional; Diakui jika prestasi diperoleh dalam 3 tahun terakhir (kelas 7–9).
  3. Jenis prestasi: Akademik (seperti olimpiade, lomba mata pelajaran) atau nonakademik (olahraga, seni, budaya, dan lainnya).
  4. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi intra sekolah (OSIS) dan Organisasi Kepanduan (PRAMUKA)


Langkah - Langkah Pendaftaran SPMB SMA Negeri 3 Simpang Hilir Tahun Ajaran 2025/2026

Semua jalur pendaftaran dilakukan secara daring / online secara mandiri atau melalui operator/panitia yang bertugas di SMA Negeri 3 Simpang Hilir menggunakan Handphone (HP), Laptop atau Komputer melalui situs/laman spmb.dikbud.kalbarprov.go.id. Berikut tahapan secara umum:
  1. Membuat akun dengan memasukkan NISN dan NPSN Sekolah asal (SMP asal)
  2. Memilih jenjang. PASTIKAN memilih SMA.
  3. Mengisi email, nomor HP aktif, dan password.
  4. Melengkapi Biodata
  5. Memilih Jalur Pendaftaran.
  6. Mengunggah dokumen syarat ke halaman situs (disesuaikan dengan jalur yang diambil).
  7. Mengunggah surat pernyataan.
Demikian informasi singkat yang bisa kami tuliskan, untuk lebih detail bisa bergabung ke link grup whatsapp di bawah ini:


Atau kontak ke panitia yang bertugas. Demikian kami ucapkan terima kasih.

0 Komentar